ICW: Jaksa Bisa Sita Aset Asian Agri
JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kejaksaan Agung menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat pelaku dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group senilai Rp 1,4 triliun. Sebab, menurut ICW, dalam kasus itu terdapat unsur kerugian negara seperti yang dituduhkan penyidik Direktorat Jenderal Pajak.
"Dengan delik korupsi, jaksa bisa menyita aset Asian Agri untuk mengganti kerugian negara," kata peneliti hu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini