BPK: Uang Mengubah Status Hukum Pejabat BI
Jakarta - Ketua Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara menyatakan uang Rp 68,5 miliar dari Rp 100 miliar milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang digunakan sebagai bantuan hukum berakibat pada status hukum ketiga mantan anggota Dewan Gubernur BI yang terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Hasilnya berupa selesainya masalah BLBI antara BI dan pemerintah, dibebaskannya tiga mantan direksi B
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini