Hakim Minta Partai Perbaiki Permohonan
Jakarta - Mahkamah Konstitusi biasanya menerima permohonan hak uji materi undang-undang dengan permintaan menghapus satu atau dua pasal. Tapi permohonan yang diajukan Partai Republika Nusantara beserta tiga partai lainnya berbeda.
Partai-partai itu meminta lebih dari 100 norma di tiga undang-undang untuk dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Arsyad Sanusi, anggota majelis hakim konstitusi, dalam sid
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini