Jaksa Tagih Bunga Dana BI Rp 2 Miliar
JAKARTA-Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar bunga aliran dana Bank Indonesia yang disimpan mantan Deputi Gubernur BI Iwan R. Prawiranata dikembalikan. "Uang itu diduga hasil kejahatan, seharusnya dikembalikan," ujar jaksa Rudi Margono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Menurut Rudi, uang tersebut masih berada di rekening atas nama Iwan.
Adanya bunga aliran dana BI diungkapkan Iwan saat menjadi saksi atas empat terdakwa mantan D
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini