Kilas
MA Bantah PK Kasus Time Diputuskan
JAKARTA - Mahkamah Agung membantah anggapan permohonan peninjauan kembali (PK) kasus majalah Time sudah diputus. "Perkara itu belum dimusyawarahkan majelis hakim PK," kata Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa di kantornya kemarin. Dua hari lalu, berdasarkan data desk info Mahkamah Agung, perkara PK majalah Time versus mantan presiden Soeharto (almarhum) telah diputus. Harifin berkilah desk info itu salah. SUTARTO
ICW Laporkan Korupsi Basis Data Paj
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini