Kilas
PK Kasus Time Diputuskan
JAKARTA - Mahkamah Agung telah memutuskan perkara permohonan peninjauan kembali yang diajukan majalah Time. Informasi tersebut dapat dilihat di meja informasi atau desk info di Mahkamah Agung. Keterangan itu juga dapat dilihat di info perkara melalui situs www.mahkamahagung.go.id. Peninjauan kembali dengan nomor 273 PK/PDT/2008 diterima Mahkamah Agung pada 13 Mei 2008. Namun, belum ada keterangan resmi apakah peninjauan kembali yang diajukan Time i
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini