3 April Batas Pencoretan Partai
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota segera mengeluarkan surat keputusan pembatalan peserta pemilu bagi partai politik yang melanggar aturan laporan awal dana kampanye. "Karena itu, kami segera keluarkan surat perintah untuk KPU provinsi, kabupaten, dan kota. Agar pembatalan itu paling lambat harus sudah diselesaikan pada 3 April 2009," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari di kantor KPU, Jakarta, kemarin.
Keputusan i
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini