Direktur Rajawali Nusantara Mulai Diadili
JAKARTA - Terdakwa Ranendra Dangin mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Mantan Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia ini diancam hukuman 20 tahun penjara karena diduga menggunakan dana biaya operasional PT Rajawali. "Perbuatan terdakwa diduga merugikan perekonomian negara sebesar Rp 4,63 miliar," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Zet Todung Allo, saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, terdakwa Ranendra didug
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini