Hasil Survei Boleh Diumumkan di Masa Tenang
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi, dalam sidang kemarin, memutuskan lembaga survei dapat mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat selama masa tenang pemilihan umum. Dengan keputusan ini, Mahkamah membatalkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum yang melarang hasil survei diumumkan pada masa tenang, tiga hari sebelum pemilihan.
Pasal 245 ayat 3 Undang-Undang Pemilihan Umum, yang mengatur larangan pengumuman hasil hitung cepat atau quick cou
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini