maaf email atau password anda salah


Hasil Survei Boleh Diumumkan di Masa Tenang

Tiga hakim menyampaikan dissenting opinion.

arsip tempo : 171460076066.

. tempo : 171460076066.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi, dalam sidang kemarin, memutuskan lembaga survei dapat mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat selama masa tenang pemilihan umum. Dengan keputusan ini, Mahkamah membatalkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum yang melarang hasil survei diumumkan pada masa tenang, tiga hari sebelum pemilihan.

Pasal 245 ayat 3 Undang-Undang Pemilihan Umum, yang mengatur larangan pengumuman hasil hitung cepat atau quick cou

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 1 Mei 2024

  • 30 April 2024

  • 29 April 2024

  • 28 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan