Pelaku Manipulasi Daftar Pemilih Bisa Dipenjara
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum tak akan mentoleransi manipulasi daftar pemilih tetap, termasuk jika itu dilakukan oleh anggota Komisi di daerah. "Penggelembungan daftar pemilih merupakan tindak pidana dan kepolisian bisa memenjarakan pelakunya," kata anggota Komisi Pemilihan Umum yang juga Wakil Ketua Kelompok Kerja Pemutakhiran Data Penduduk, Abdul Aziz, kemarin.
Sebelumnya, sejumlah partai politik mempertanyakan validitas daftar pemilih yang dit
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini