KILAS
Tersangka KBRI Cina Kembalikan Uang
JAKARTA-Dua tersangka kasus dugaan korupsi biaya kawat di Kedutaan Besar RI di Cina, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Kuntara dan Laksamana Madya (Purn) A.A. Kustia, mengembalikan uang yang diduga kerugian negara dalam kasus itu. Arminsyah, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, menyatakan Kuntara dan Kustia masing-masing mengembalikan uang Rp 1,5 miliar dan Rp 400 juta. "Uang itu disimpan di rekening penampungan Kejaksaan Agung." Kendati begitu, kata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini