Bahrun Effendi Dituntut 5 Tahun Penjara
Jakarta -- Mantan pejabat Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bahrun Effendi dituntut lima tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. "Terdakwa telah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Catharina Girsang dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Jaksa menyatakan Bahrun melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 5 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga diminta mengganti kerugian negara sebesa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini