Yusuf Erwin Dituntut Enam Setengah Tahun Penjara
JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Yusuf Erwin Faishal dituntut hukuman enam setengah tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider empat bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Mohammad Rum, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa ini dianggap telah menerima suap dalam proses alih fungsi lahan dan hutan di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini