maaf email atau password anda salah


Kriminalisasi Upi Dinilai Langgar Aturan Perlindungan Saksi

"Sebaiknya ada yang melaporkan kasus itu ke LPSK."

arsip tempo : 171632071247.

. tempo : 171632071247.

JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus yang menimpa wartawan Upi Asmaradhana merupakan kriminalisasi pers serta melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "Melaporkan pers ke Polda Sulawesi Selatan sama saja melanggar UU Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Febri Diansyah, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, dalam konferensi pers di kantor ICW kemarin.

Sebelumnya, Upi Asm

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 21 Mei 2024

  • 20 Mei 2024

  • 19 Mei 2024

  • 18 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan