Pejabat Bea-Cukai Diancam 20 Tahun Penjara
JAKARTA - Pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Agus Sjafiin Pane, diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena diduga korupsi. "Terdakwa telah menerima hadiah untuk mempermudah proses pengeluaran barang impor," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Dwi Aries, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.
Agus adalah pejabat fungsional pemeriksa dokumen jalur hijau pada kantor pelayanan utama Direktora
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini