KPK Tetapkan Sjahrial Sebagai Tersangka
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Sjahrial Oesman menjadi tersangka dalam kasus alih fungsi hutan Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api. "Minimal dia bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad kepada wartawan kemarin.
Kasus yang melibatkan Sjahrial ini berawal dari pemberian uang senilai Rp 5 miliar dari Sekretaris Daerah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini