Komisi Pemilihan Umum Daerah Belum Bisa Coret Partai
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Pusat menyatakan KPU di daerah belum bisa mencoret partai politik yang tak menyerahkan saldo dan rekening kampanye. Pasalnya, KPU Pusat belum memutuskan mekanisme pemberian sanksinya.
"Kami harus menggelar rapat pleno sebelum menjatuhkan sanksi," kata Abdul Aziz, anggota KPU yang mengepalai Kelompok Kerja Audit Dana Kampanye, di Jakarta kemarin.
Menurut Aziz, lembaganya masih menghimpun laporan dari daerah soal parta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini