KPU Gertak Partai yang Belum Serahkan Rekening
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum mengancam partai-partai politik yang belum menyerahkan rekening dan saldo awal dana kampanye. Jika melewati batas waktu, "Partai tidak bisa ikut kampanye atau dibatalkan sebagai peserta pemilihan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, kemarin.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, rekening dan saldo dana kampanye harus diserahkan s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini