Pengacara Pollycarpus Melanggar Kode Etik
JAKARTA-Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap pengacara M. Assegaf. Peradi juga memberikan peringatan keras kepada pengacara A. Wirawan Adnan.
Peradi menyatakan, dua pengacara terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir itu terbukti melanggar kode etik advokat Indonesia. "Keduanya tela
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini