"Lapindo Bisa Mendapat Sanksi"
JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Harry Azhar Azis menegaskan, PT Minarak Lapindo Jaya bisa mendapat sanksi karena gagal memenuhi komitmen mencicil sisa kewajiban kepada korban lumpur Lapindo sebesar Rp 30 juta per bulan.
"Sepanjang ada perjanjian tertulis, bisa saja (Minarak Lapindo) dituntut dan diberi sanksi," kata Harry, yang juga anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar, saat dihubungi Tempo kemarin.
Janji melunas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini