Kilas
Cadangan Calon Presiden
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum meminta partai politik menyiapkan calon presiden dan wakil presiden cadangan. Anggota Komisi Pemilihan, Andi Nurpati Baharuddin, mengatakan calon cadangan untuk mengantisipasi jika calon utama berhalangan tetap atau tak memenuhi syarat. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden memungkinkan pergantian calon tak memenuhi syarat sesuai dengan pasal 18 dan 23. PRAMONO
Logistik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini