Kilas
Terkena Sembelit, Billy Batal Divonis
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menunda pembacaan vonis Billy Sindoro, terdakwa kasus suap terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, M. Iqbal. Penundaan itu karena mantan Presiden Direktur First Media itu tidak dapat hadir gara-gara sembelit. Menurut Otto Hasibuan, pengacara Billy, sembelit dialami kliennya sejak tiga hari lalu. Keterangan sakit Billy dikeluarkan dokter Wahyu, dokter di Poliklinik Kesehatan Polre
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini