Pelaksana Bupati Dituntut 5 Tahun Penjara
Jakarta - Pelaksana tugas Bupati Kutai Kartanegara, Samsuri Aspar, dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. "Terdakwa menggunakan dana bantuan sosial dalam APBD dengan tidak sesuai ketentuan," kata jaksa Zet Todung Allo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Samsuri, menurut jaksa, telah mengeluarkan disposisi atas surat permohonan anggaran perjalanan dan keamanan anggota Dewan Perwakilan Rakya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini