Kilas
Perpu Pengadilan Antikorupsi Tak Diperlukan
JAKARTA -- Menteri-Sekretaris Negara Hatta Rajasa menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak diperlukan. Sebab, pembahasan draf rancangan undang-undang pengadilan khusus antikorupsi itu akan selesai tepat waktu. "Saya masih tetap memegang ucapan dari pimpinan DPR bahwa rancangan tersebut akan selesai dibahas semasa periode DPR 2004-2009," kata Hatta setelah mendampingi Presiden Susilo Bamb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini