Soal Lembaga Survei
KPU Dinilai Tak Perlu Ikut Mengatur
Jakarta -- Mantan Ketua Panitia Khusus Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Ferry Mursyidan Baldan menilai Komisi Pemilihan Umum tak perlu mengatur lembaga survei. "Tugasnya hanya menyelenggarakan dan melaksanakan pemilu," kata anggota Fraksi Partai Golongan Karya ini saat ditanyai soal pro-kontra pengaturan lembaga survei oleh Komisi Pemilihan.
Aturan soal pengaturan lembaga survei ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 40 tenta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini