Kilas
Perpu Suara Terbanyak Tak Mendesak
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menyatakan penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 mengenai Sistem Suara Terbanyak tak lagi mendesak. Komisi Pemilihan Umum disarankan menerbitkan aturan tanpa menunggu peraturan pemerintah. Di Dewan Perwakilan Rakyat, Mardiyanto mengatakan pemerintah belum mempersiapkan peraturan pemerintah tentang sistem suara terbanyak. NININ D | DWI RIYANTO
Sultan Keberatan Fotonya Dipampangka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini