Tanda Selain Centang Sah
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum memastikan penandaan dalam pemungutan suara surat suara bisa menggunakan tanda centang, silang, garis datar, dan mencoblos. Anggota Komisi Pemilihan, Andi Nurpati Baharuddin, mengatakan keputusan dalam pleno kemarin ini diharapkan mengurangi suara tak sah. "Dalam simulasi pemilihan, masih banyak pemilih menggunakan tanda silang," kata Andi di kantornya di Jakarta kemarin.
Keputusan rapat pleno Komisi, kata Andi, akan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini