Kilas
Aulia Pohan Disidangkan Jumat Nanti
JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan dijadwalkan menjalani sidang, 30 Januari nanti. "Aulia didakwa dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi Ferry Wibisono pekan lalu.
Pasal 2 dikenakan terhadap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi dengan merugikan keuangan negara. Ancamannya, pidana penjara 4 s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini