Djoko 'Blue Energy' Divonis 3 Tahun 6 Bulan
BANTUL-Djoko "Blue Energy" Suprapto, terdakwa kasus penipuan pembangkit listrik mandiri Jodhipati, yang merugikan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, divonis tiga tahun enam bulan penjara. "Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan," ujar Purwono, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, kemarin. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 378 jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini