Jumhur Tetap Jalankan Badan Perlindungan Tenaga Kerja
JAKARTA-Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tetap melakukan kegiatan seperti biasa, meski kewenangan lembaga tersebut dikurangi melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2008. "Meski melebihi tenggat, kami bekerja seperti biasa," kata Jumhur Hidayat, Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, di Jakarta kemarin.
Departemen Tenaga Kerja pada 7 Januari l
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini