KPU Ajukan Empat Ketentuan dalam Peraturan Pengganti
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum mengusulkan perubahan empat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Empat ketentuan yang akan dimasukkan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang itu berkaitan dengan sistem suara terbanyak, penandaan dua kali, keterwakilan perempuan dalam calon terpilih, dan perubahan daftar pemilih tetap.
Anggota Komisi Pemilihan, Syamsulbahri, membenarkan pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini