maaf email atau password anda salah


Kejaksaan Heran Muchdi Bebas

Komnas HAM akan melakukan eksaminasi proses persidangan.

arsip tempo : 171532799550.

. tempo : 171532799550.

JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga mengaku heran terhadap putusan hakim yang membebaskan Muchdi dari dakwaan sebagai orang yang menyuruh Pollycarpus membunuh Munir. "Kenapa peninjauan kembali atas Polly diterima?" kata Ritonga saat dihubungi kemarin. "Padahal buktinya sama."

Vonis 14 tahun atas Polly sempat dibatalkan Mahkamah Agung pada 4 Oktober 2006. Namun, dalam putusan peninjauan kembali pada 25 Januari 2008, para hakim a

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 10 Mei 2024

  • 9 Mei 2024

  • 8 Mei 2024

  • 7 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan