Kejaksaan Heran Muchdi Bebas
JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga mengaku heran terhadap putusan hakim yang membebaskan Muchdi dari dakwaan sebagai orang yang menyuruh Pollycarpus membunuh Munir. "Kenapa peninjauan kembali atas Polly diterima?" kata Ritonga saat dihubungi kemarin. "Padahal buktinya sama."
Vonis 14 tahun atas Polly sempat dibatalkan Mahkamah Agung pada 4 Oktober 2006. Namun, dalam putusan peninjauan kembali pada 25 Januari 2008, para hakim a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini