Muchdi Bebas, Presiden Siapkan Langkah
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Mayor Jenderal (Purn.) Muchdi Purwoprandjono. Bekas pejabat Badan Intelijen Negara ini lolos dari dakwaan sebagai orang yang memerintahkan pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia Munir.
"Kita pelajari apa langkah-langkah selanjutnya secara hukum yang akan dilakukan," kata juru bicara kepresidenan Andi Alfian Mallarangeng.
And
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini