Pemerintah Siapkan Perpu Pemilu
JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan landasan hukum sebagai peraturan pengganti Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota Legislatif. "Pemerintah akan menyiapkan peraturan pengganti undang-undang apabila sulit menempuh jalur reguler dan melakukan revisi undang-undang juga tidak mungkin," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seusai rapat konsultasi di Istana Negara, Sabtu lalu.
Menurut Yudhoyono, peraturan pemerintah su
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini