Suara Terbanyak Tentukan Anggota Legislatif
JAKARTA --Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa penentuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
Dengan begitu, penentuan anggota legislatif berdasarkan 30 persen dari bilangan pembagi pemilih atau nomor urut dinyatakan tidak berlaku. "Ini inkonstitusional karena bertentangan dengan makna substantif kedaulatan rakyat," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini