Kasus Sisminbakum,/font
Ketua Koperasi Pengayoman Jadi Tersangka
JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan bekas Ketua Koperasi Pengayoman Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Ali Amran Janah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum.
"Dia ikut meneken surat perjanjian dan menikmati uang Sisminbakum," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di kantornya kemarin.
Sebelumnya, Kejaksaan sudah menetapkan empat tersangka, yakni Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini