Agung Dinilai Langgar Kode Etik
JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, mengadukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono ke Badan Kehormatan DPR. Pemimpin sidang paripurna saat pengesahan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung itu dinilai melanggar tata tertib dan kode etik Dewan. "Kami minta Badan Kehormatan memproses dan memanggil Agung," kata Febri setelah menyerahkan pengaduan ke staf Sekretariat Badan Kehormatan DPR di gedung MPR/DPR kemarin.
Agu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini