KPU Pertahankan Aturan Nomor Pajak
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum memastikan tak akan mengubah peraturan penggunaan nomor pokok wajib pajak dalam sumbangan dana kampanye. Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary menegaskan, jumlah sumbangan yang harus menyertakan nomor pajak juga tak akan diubah. "Tetap Rp 20 juta," kata Hafiz di ruang kerjanya kemarin.
Aturan pencantuman nomor pajak bagi penyumbang dana kampanye sempat menjadi perdebatan. Ada partai yang menolak, tapi ada j
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini