maaf email atau password anda salah


Antony Zeidra Dituntut 6 Tahun Penjara

Membantu penyidikan, Hamka Yandhu dituntut lebih ringan.

arsip tempo : 171539132657.

. tempo : 171539132657.

JAKARTA -- Antony Zeidra Abidin, mantan anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Adapun koleganya, Hamka Yandhu, yang didakwa dalam satu berkas, dituntut 4 tahun penjara.

Menurut jaksa, keduanya terbukti telah menerima dana dari Bank Indonesia sebesar Rp 31,5 miliar. Selain diambil untuk diri mereka, uang tersebut kemudian dibagikan kepada rekan-rekannya di Komisi IX DPR

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 11 Mei 2024

  • 10 Mei 2024

  • 9 Mei 2024

  • 8 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan