Antony Zeidra Dituntut 6 Tahun Penjara
JAKARTA -- Antony Zeidra Abidin, mantan anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Adapun koleganya, Hamka Yandhu, yang didakwa dalam satu berkas, dituntut 4 tahun penjara.
Menurut jaksa, keduanya terbukti telah menerima dana dari Bank Indonesia sebesar Rp 31,5 miliar. Selain diambil untuk diri mereka, uang tersebut kemudian dibagikan kepada rekan-rekannya di Komisi IX DPR
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini