maaf email atau password anda salah


Kasus Pembunuhan Asrori
PK Kemat dan David Dikabulkan

arsip tempo : 171535177625.

. tempo : 171535177625.

JAKARTA--Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terdakwa Imam Hambali alias Kemat dan David Eko Priyanto alias David. Menurut Hakim Agung Artidjo Alkostar, anggota majelis PK, keduanya dinyatakan tidak terbukti membunuh Asrori, warga desa di Jombang, Jawa Timur. Artidjo mengatakan majelis PK memutus perkara tersebut kemarin sore. Dengan dikabulkannya permohonan PK itu, kata Artidjo, "Kemat dan David harus dibebaskan."

Kemat da

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 10 Mei 2024

  • 9 Mei 2024

  • 8 Mei 2024

  • 7 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan