Pemilihan Jawa Timur Sebagian Diulang
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang hasil pemilihan gubernur putaran kedua. Majelis hakim menilai terjadi pelanggaran di tiga daerah, yakni di Kabupaten Sampang, Bangkalan, dan Pamekasan.
"Keputusan KPU Jawa Timur harus dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Mahfud Md., ketua majelis hakim konstitusi, di Jakarta kemarin. Mahkamah, k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini