Skandal Dana BI
"Jatah Anggota PDI Perjuangan Rp 3,15 Miliar"
JAKARTA - Mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat, Hamka Yandhu, menyatakan telah memberikan jatah sejumlah Rp 3,15 miliar kepada Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. "Uang itu saya berikan kepada Dudie Makmun Murod sebagai koordinator fraksi," kata Hamka, yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus skandal dana Bank Indonesia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Sidang kali ini menghadirkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini