Pemerintah Desak Lapindo Tuntaskan Ganti Rugi
JAKARTA--Pemerintah mendesak PT Minarak Lapindo Jaya segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada warga korban lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurut Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, pembayaran ganti rugi seharusnya telah rampung. Sebab, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mewajibkan Minarak segera membayarkan 20 persen uang muka ganti rugi, dan 80 persen sisanya, sebelum mas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini