Belum Ditemukan Bukti Pidana Sukmawati
JAKARTA-Markas Besar Kepolisian RI menyatakan belum bisa menemukan unsur pidana pemilu dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh Ketua Umum PNI Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Inspektur Jenderal Susno Duaji mengatakan penyidik belum bisa membuktikannya karena ijazah aslinya tidak ada.
Polisi hingga kemarin belum melimpahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan. "Berkas Sukmawati belum diserahkan, tapi mungki
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini