MA Vonis Irawady Joenoes 8 Tahun
JAKARTA -- Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Irawady Joenoes, mantan komisioner Komisi Yudisial, yang terbukti menerima suap Rp 600 juta dan US$ 30 ribu dari Direktur PT Persada Sembada, Freddy Santoso.
Majelis hakim kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar menerima kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. "Memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini