Kilas
KPK Jebloskan Zulkarnain Yunus ke Penjara
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana kasus pengadaan alat identifikasi sidik jari otomatis atau automatic fingerprints identification system (AFIS) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Zulkarnain Yunus.
"Dia hadir dan sudah kami bawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, dia kooperatif," ujar Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono. Zulkarnain divonis 2 tahun penjara dan denda Rp
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini