Peninjauan Kembali Tak Halangi Eksekusi
JAKARTA -- Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung memastikan bahwa rencana eksekusi mati atas terpidana kasus Bom Bali I, Amrozi dan kawan-kawan, tidak bisa ditunda. Upaya keluarga terpidana mengajukan peninjauan kembali tampaknya akan sia-sia.
"Secara normatif, peninjauan kembali tidak menangguhkan eksekusi," kata Djoko Sarwoko, juru bicara Mahkamah Agung, di Jakarta kemarin.
Peninjauan kembali, menurut Djoko, hanya bisa ditempuh sekali. Hal itu diatu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini