9 tahun Kemerdekaan Pers
Sengketa Pers Kebanyakan Selesai Lewat Hak Jawab
JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial Harifin A. Tumpa mengungkapkan bahwa 50 persen persoalan dengan pers bisa selesai dengan hak jawab. "Masih banyak penggugat yang belum menggunakan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers," kata Harifin di dalam seminar memperingati 9 tahun kemerdekaan pers di Jakarta kemarin.
Menurut Harifin, sepanjang hak jawab belum digunakan, pihak tergugat belum bisa disebut melakukan perbuatan melawan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini