Kilas
KPK Terima 232 Laporan Gratifikasi
Jakarta - Direktorat Gratifikasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi menerima 232 laporan gratifikasi hingga akhir September 2008. Sebanyak 13 laporan di antaranya merupakan laporan bingkisan hari raya. "Jika dinominalkan, gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara senilai US$ 25.552, 840 dolar Singapura, dan Rp 2,9 miliar disetorkan ke kas negara dalam bentuk pendapatan negara bukan pajak," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini