KPU: Pengadaan Logistik dengan Tender
JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum menyatakan tidak akan meminta payung hukum berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) penunjukan langsung pengadaan barang dan jasa Pemilihan Umum 2009. Ketua Komisi Pemilihan Abdul Hafiz Anshary mengatakan lembaganya tetap berusaha mengikuti peraturan pengadaan yang ada, seperti Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. "Kami berkomitmen tidak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini